Pihak
Kejaksaan Negeri Sintang dikawal Pihak Kepolisian dari Polres Melawi saat
menuju lokasi penyitaan rumah dan tanah milik mantan Bendahara UPK.
Nanga Pinoh - Tanggal 2
Juni 2014 Kecamatan Nanga Pinoh dihebohkan dengan penyitaan rumah dan tanah
milik Tersangka penyelewengan dana SPP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) PNPM-
Mandiri Perdesaan oleh mantan Bendahara UPK (Unit Pengelola Kegiatan) periode
2008 s/d 2012 atas nama Rosita Noor. Seperti diketahui bahwa mantan bendahara
UPK telah menyelewengkan dana SPP yang merugikan Negara sebesar 422 juta rupiah
sebagai temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada tahun 2012. Kasus ini tentu
membawa dampak besar terhadap program PNPM-MP di Kecamatan Nanga Pinoh sehingga
status Kecamatan menjadi status Kecamatan bermasalah yang menyebabkan Kecamatan
Nanga Pinoh tidak mendapat pagu dana untuk tahun anggaran 2013. Tim Faskab
langsung turun tangan dalam penanganan
masalah tersebut melalui pendekatan secara kekeluargaan dengan menawarkan agar
dana yang diselewengkan tersebut bisa dikembalikan ke kas UPK sehingga tidak
dilanjutkan ke ranah hukum. Namun tersangka tidak merespon tawaran tersebut
yang membuat masyarakat bergejolak. Sehingga
masyarakat melalui forum BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) yang difasilitasi
oleh Faskab (Fasilitator Kabupaten) Melawi dan FK (Fasilitator Kecamatan) Nanga
Pinoh melaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sintang. Sebelumnya Pihak Kejaksaan telah menerima
hasil audit BPK pada tanggal 18 April 2013 dan menetapkan Rosita Noor sebagai
tersangka. Kejaksaan merespon dengan memanggil beberapa saksi sebanyak 14 orang
yang sebahagian besar anggota kelompok SPP
dan pengurus UPK untuk dimintai keterangan. Berhubung pada saat itu tersanggaka
sedang dalam keadaan mengandung maka kasus ini untuk sementara waktu dihentikan
dengan alasan kemanusiaan.
Sampai pada akhir tahun 2013 kasus ini masih
berjalan ditempat. Maka forum BKAD menyurati pihak Kejaksaan untuk melanjutkan
penangan masalah ini. Pada awal tahun 2014 tepatnya di bulan mei Pihak
Kejaksaan memanggil kembali saksi-saksi oleh karena data-data belum dianggap lengkap. Setelah data sudah dianggap lengkap maka
pihak Kejaksaan menjadwalkan penyitaan pada bulan april 2014. Namun sampai
dengan bulan mei 2014 tidak ada progress maka forum BKAD kembali menyurati
kejaksaan yang difasilitasi oleh Faskab dan FK untuk kedua kalinya. Maka pihak
Kejaksaan menyikapi surat tersebut dengan menjadwalkan penyitaan pada tanggal
21 dan 22 Mei 2014. Namun pada tanggal tersebut berhalangan maka Kejaksaan
menginformasikan kembali kepada Faskab
bahwa acara penyitaan akan dilakukan pada tanggal 2 Juni 2014.
Mendengar
kepastian acara penyitaan tersebut, FK bersama pelaku kecamatan lainnya
langsung ke desa Sidomulyo yang merupakan tempat tinggal Tersangka dan berkoordinasi
dengan Kepala Desa Sidomulyo untuk kelangsungan acara penyitaan tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan kepala desa maka pihak desa mempercayakan kepada
Kepala Dusun Ronda Permai sebagai pihak yang akan menunjukkan rumah milik Tersangka.
Hari penyitaan itu tiba. Kebetulan dihari yang
sama PNPM-MP Kabupaten Melawi mengadakan Rakor Kabupaten, maka Faskab mengutus FK Nanga Pinoh untuk mendampingi Pihak Kejaksaan dalam acara
penyitaan tersebut. Sebelumya FK telah menghubungi para pelaku kecamatan
diantaranya Tim UPK, BKAD, PL dan PJOK untuk berkumpul di kantor Badan
Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) yang merupakan tempat Rakor
Kabupaten untuk mendapat penjelasan dari Tim Faskab. Setelah mendapat
penjelasan dari Tim Faskab maka seluruh pelaku kecamatan bersama FK siap menuju
lokasi penyitaan sambil menunggu informasi dari Pihak Kejaksaan.
Pihak
Kejaksaan menginformasikan kepada FK bahwa mereka masih berkoordinasi dengan
Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Melawi untuk mendapatkan pengawalan.
Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian, pihak Kejaksaan yang di pimpin langsung
oleh Coky Carolous selaku Kasi Pidsus Kejari Sintang akhirnya mendapat
pengawalan pihak kepolisian, menuju ke
lokasi penyitaan. Setiba di lokasi mereka disambut oleh FK bersama pelaku
kecamatan dan juga beberapa wartawan media cetak yang sudah menunggu kedatangan mereka dan
langsung menuju rumah Tersangka. Namun ada ketakutan dari para pelaku kecamatan
untuk ikut dalam penyitaan karena takut di ancam dan diintimidasi oleh keluarga
Tersangka. Oleh karena itu hanya FK mendampingi Pihak kejaksaan untuk masuk ke
rumah Tersangka. Ketika tiba di rumah Tersangka, rombongan langsung disambut oleh
Kepala Dusun Ronda Permai dan langsung mengetok pintu rumah Tersangka. Setelah
pintu rumah diketok beberapa kali akhirnya suami Tersangka membuka pintu dan
langsung menyuruh kami masuk kedalam rumah yang juga disambut Tersangka dengan
baik. Pihak Kejaksaan langsung memberitahukan maksud dan tujuan kedatangan mereka
kepada Tersangka. Setelah mendapat penjelasan dari Kejaksaan dan saat hendak ditandatanganinya
berita acara penyitaan, Tersangka sejenak terdiam lalu kemudian bertanya kepada
suami, “Jadi gimana Bi,” mendengar
pertanyaan sang istri, suaminya langsung menjawab “Harus tanggung jawab dan diselesikan didunia, daripada nanti di
akhirat. Inikan hanya masalah dunia.” Mendengar jawaban suaminya Tersangka
langsung menandatangani berita acara penyitaan yang juga di tandatangani oleh
dua saksi yakni dari pihak PNPM-MP di tandatangani oleh Dies Natalis Ramedida,
S. Th selaku FK Kecamatan Nanga Pinoh dan Safarudin selaku Kepala Dusun Ronda
Permai. Setelah penandatanganan berita acara pihak Kejaksaan langsung memasang
papan nama penyitaan yang dilingkari oleh police line di papan tersebut.
Pihak Kejari Sintang memasang papan nama penyitaan rumah dan tanah milik tersangka.
Setelah memasang papan nama penyitaan pihak Kejaksaan menyatakan akan memberikan
kelonggaran kepada Tersangka untuk menempati sementara rumah tersebut dengan
alasan kemanusiaan tanpa mengubah fungsi rumah. Selanjutnya pihak kejaksaan
menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Tersangka pada tanggal 16 Juni 2014
tanpa didampingi pihak keluarga.
Kasi
Pidsus Kejari Sintang, Coky Carolous kepada warga dan wartawan menjelaskan
bahwa penyitaan dilakukan sebagai upaya mengembalikan uang Negara. “ Rumah ini sementara waktu kita sita sebagai
upaya mengembalikan uang Negara, karena diduga tanah dan rumah ini dibangun
saat masih melaksanakan tugas sebagai bendahara.”
Papan penyitaan yang telah terpasang
Banyak
pihak yang mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam penyitaan ini. “ Kami sangat mendukung langkah Kejaksaan.
Saya sebenarnya sudah tahu kasus ini namun sebagai aparat dusun, tidak bisa
berbuat banyak”. Kata Safarudin sebagai Kepala Dusun Ronda Permai. Demikian
juga disampaikan Dies Natalis Ramedida sebagai FK Nanga Pinoh kepada wartawan. “ Kami dari Pihak PNPM-MP sangat
mengapresiasi langkah Kejaksaan yang sudah melaksanakan acara penyitaan ini
karena kasus ini sudah lama dan Pihak provinsi sendiri selalu menanyakan kasus
ini sudah sampai dimana. Kami sangat bersyukur karena sudah ada progress. Semoga
kasus ini cepat selesai“ Tutupnya.
Semoga saja kasus ini menjadi pelajaran
bagi kita semua khususnya para pemangku kebijakan agar berhati-hati dalam
mengelola uang Negara. Ketika ada masalah mari kita selesaikan secara
kekeluargaan sebelum sampai ke ranah hukum sebagai langkah terakhir.
Salam Pemberdayaan!!!!!!!!!!
Kecamatan Nanga Pinoh.