Jumat, 01 Mei 2015

PELAKU PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN MELAWI DEKLARASIKAN DPC IPPMI









Nanga Pinoh-Para pelaku pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Melawi baru saja mendeklarasikan Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (DPC IPPMI ) Kabupaten Melawi pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2014 bertempat di kantor PNPM-MPd Kabupaten Melawi. Acara yang di pelopori oleh fasilitator tersebut dihadiri oleh beberapa undangan diantaranya Bapak Ali Hayat sebagai perwakilan dari Dewan pengurus Daerah IPPMI Provinsi Kalimantan barat serta Bapak Sukardi Perwakilan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Melawi serta dihadiri oleh para pelaku pemberdayaan baik dari mantan fasilitator PNPM-MPd, fasilitator P2KP, pendamping lokal dan UPK. Acara yang dihadiri kurang lebih 20 orang tersebut dibuka oleh bapak Sukardi sebagai perwakilan dari BPMPD dalam sambutannya beliau menekankan pentingnya keberadaan organisasi IPPMI di kabupaten melawi agar dapat menjadi wadah bagi para pelaku pemberdayaan mengembangkan diri lebih lanjut beliau berpesan agar semua pelaku pemberdayaan dapat berpartisipasi dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan IPPMI. Acara dilanjutkan oleh bapak Ali Hayat dengan menjelaskan tentang gambaran IPPMI kepada peserta dan diakhiri dengan pernyataan peserta tentang pembentukan DPC IPPMI. Pada akhir acara dilakukan pemilihan Ketua DPC IPPMI secara demokrasi.Saudara Duin, SP terpilih sebagai ketua DPC mengunguli calon lainnya Saudara Ruli Noviardi, ST dengan selisih 4 suara. Acara kemudian ditutup dengan doa.
Dies-

Kamis, 10 Juli 2014

PNPM-MP Kabupaten Melawi kembali berduka


Nanga Pinoh- Pada tahun lalu belum hilang dalam ingatan kita tentang kepergian teman kita Alm. Sudharmanto yang bertugas di kecamatan Nanga Pinoh, kini kita kembali kehilangan teman baik kita Alm. Leo yang bertugas di kecamatan Tanah Pinoh Barat.
Alm. Leo ditugaskan di kecamatan Tanah Pinoh Barat terhitung bulan Juni 2014 sebagai FT. Walaupun hanya beberapa hari bertugas disana, namun kedatangan Beliau di Kabupaten Melawi mampu menutupi tempat yang selama ini kosong dan terlebih memberikan warna tersendiri bagi teman-teman FK/FT apalagi Beliau seorang periang. Namun Tuhan berkehendak lain dengan memanggilnya lebih cepat. Tentu teman-teman di kecamatan dan kabupaten merasa kehilangan atas kepergian Beliau.
Seperti diketahui bahwa Almarhum sempat sakit dan dibawa ke RSU Melawi langsung mendapat perawatan dari tim medis di ruang UGD pada hari sabtu 14 Juni 2014 dan akan dirujuk ke Pontianak dengan memakai Ambulance malam itu juga namun setelah dirawat beberapa hari di RSU Pontianak, akhirnya Beliau menghembuskan nafas terakhirnya.
Selamat jalan sahabat, semoga amal ibadah diterima Allah Swt. Kami semua keluarga besar PNPM-MP Kabupaten Melawi turut berduka cita yang sedalam-dalamnya semoga Keluarga mendapat kekuatan.

Dan tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan FK/FT baik PNPM-MP dan juga GSC  yang telah memberi sumbangsinya mulai dari RSU melawi sampai ke pontianak. Semoga ini akan membuat kita tetap bersatu dan saling memperhatikan satu dengan yang lainnya.

Salam Sikompak…!!!

Sabtu, 05 Juli 2014

Kasus Korupsi di Kecamatan Nanga Pinoh telah sampai pada tahap penyitaan



Pihak Kejaksaan Negeri Sintang dikawal Pihak Kepolisian dari Polres Melawi saat menuju lokasi penyitaan   rumah dan tanah milik mantan Bendahara UPK.

Nanga Pinoh - Tanggal 2 Juni 2014 Kecamatan Nanga Pinoh dihebohkan dengan penyitaan rumah dan tanah milik Tersangka penyelewengan dana SPP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) PNPM- Mandiri Perdesaan oleh mantan Bendahara UPK (Unit Pengelola Kegiatan) periode 2008 s/d 2012 atas nama Rosita Noor. Seperti diketahui bahwa mantan bendahara UPK telah menyelewengkan dana SPP yang merugikan Negara sebesar 422 juta rupiah sebagai temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada tahun 2012. Kasus ini tentu membawa dampak besar terhadap program PNPM-MP di Kecamatan Nanga Pinoh sehingga status Kecamatan menjadi status Kecamatan bermasalah yang menyebabkan Kecamatan Nanga Pinoh tidak mendapat pagu dana untuk tahun anggaran 2013. Tim Faskab langsung turun tangan  dalam penanganan masalah tersebut melalui pendekatan secara kekeluargaan dengan menawarkan agar dana yang diselewengkan tersebut bisa dikembalikan ke kas UPK sehingga tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Namun tersangka tidak merespon tawaran tersebut yang membuat  masyarakat bergejolak. Sehingga masyarakat melalui forum BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) yang difasilitasi oleh Faskab (Fasilitator Kabupaten) Melawi dan FK (Fasilitator Kecamatan) Nanga Pinoh melaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sintang.  Sebelumnya Pihak Kejaksaan telah menerima hasil audit BPK pada tanggal 18 April 2013 dan menetapkan Rosita Noor sebagai tersangka. Kejaksaan merespon dengan memanggil beberapa saksi sebanyak 14 orang  yang sebahagian besar anggota kelompok SPP dan pengurus UPK untuk dimintai keterangan. Berhubung pada saat itu tersanggaka sedang dalam keadaan mengandung maka kasus ini untuk sementara waktu dihentikan dengan alasan kemanusiaan.
 Sampai pada akhir tahun 2013 kasus ini masih berjalan ditempat. Maka forum BKAD menyurati pihak Kejaksaan untuk melanjutkan penangan masalah ini. Pada awal tahun 2014 tepatnya di bulan mei Pihak Kejaksaan memanggil kembali saksi-saksi oleh karena data-data belum dianggap lengkap.  Setelah data sudah dianggap lengkap maka pihak Kejaksaan menjadwalkan penyitaan pada bulan april 2014. Namun sampai dengan bulan mei 2014 tidak ada progress maka forum BKAD kembali menyurati kejaksaan yang difasilitasi oleh Faskab dan FK untuk kedua kalinya. Maka pihak Kejaksaan menyikapi surat tersebut dengan menjadwalkan penyitaan pada tanggal 21 dan 22 Mei 2014. Namun pada tanggal tersebut berhalangan maka Kejaksaan menginformasikan kembali  kepada Faskab bahwa acara penyitaan akan dilakukan pada tanggal 2 Juni 2014.
Mendengar kepastian acara penyitaan tersebut, FK bersama pelaku kecamatan lainnya langsung ke desa Sidomulyo yang merupakan tempat tinggal Tersangka dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Sidomulyo untuk kelangsungan acara penyitaan tersebut. Setelah berkoordinasi dengan kepala desa maka pihak desa mempercayakan kepada Kepala Dusun Ronda Permai sebagai pihak yang akan menunjukkan rumah milik Tersangka.
Hari  penyitaan itu tiba. Kebetulan dihari yang sama PNPM-MP Kabupaten Melawi mengadakan Rakor Kabupaten, maka Faskab  mengutus FK Nanga Pinoh  untuk mendampingi Pihak Kejaksaan dalam acara penyitaan tersebut. Sebelumya FK telah menghubungi para pelaku kecamatan diantaranya Tim UPK, BKAD, PL dan PJOK untuk berkumpul di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) yang merupakan tempat Rakor Kabupaten untuk mendapat penjelasan dari Tim Faskab. Setelah mendapat penjelasan dari Tim Faskab maka seluruh pelaku kecamatan bersama FK siap menuju lokasi penyitaan sambil menunggu informasi dari Pihak Kejaksaan.
Pihak Kejaksaan menginformasikan kepada FK bahwa mereka masih berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Melawi untuk mendapatkan pengawalan. Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian, pihak Kejaksaan yang di pimpin langsung oleh Coky Carolous selaku Kasi Pidsus Kejari Sintang akhirnya mendapat pengawalan pihak  kepolisian, menuju ke lokasi penyitaan. Setiba di lokasi mereka disambut oleh FK bersama pelaku kecamatan dan juga beberapa wartawan media cetak  yang sudah menunggu kedatangan mereka dan langsung menuju rumah Tersangka. Namun ada ketakutan dari para pelaku kecamatan untuk ikut dalam penyitaan karena takut di ancam dan diintimidasi oleh keluarga Tersangka. Oleh karena itu hanya FK mendampingi Pihak kejaksaan untuk masuk ke rumah Tersangka. Ketika tiba di rumah Tersangka, rombongan langsung disambut oleh Kepala Dusun Ronda Permai dan langsung mengetok pintu rumah Tersangka. Setelah pintu rumah diketok beberapa kali akhirnya suami Tersangka membuka pintu dan langsung menyuruh kami masuk kedalam rumah yang juga disambut Tersangka dengan baik. Pihak Kejaksaan langsung memberitahukan maksud dan tujuan kedatangan mereka kepada Tersangka. Setelah mendapat penjelasan dari Kejaksaan dan saat hendak ditandatanganinya berita acara penyitaan, Tersangka sejenak terdiam lalu kemudian bertanya kepada suami, “Jadi gimana Bi,” mendengar pertanyaan sang istri, suaminya langsung menjawab “Harus tanggung jawab dan diselesikan didunia, daripada nanti di akhirat. Inikan hanya masalah dunia.” Mendengar jawaban suaminya Tersangka langsung menandatangani berita acara penyitaan yang juga di tandatangani oleh dua saksi yakni dari pihak PNPM-MP di tandatangani oleh Dies Natalis Ramedida, S. Th selaku FK Kecamatan Nanga Pinoh dan Safarudin selaku Kepala Dusun Ronda Permai. Setelah penandatanganan berita acara pihak Kejaksaan langsung memasang papan nama penyitaan yang dilingkari oleh police line di papan tersebut. 
 
   Pihak Kejari Sintang memasang papan nama penyitaan rumah dan tanah milik tersangka.

Setelah memasang papan nama penyitaan pihak Kejaksaan menyatakan akan memberikan kelonggaran kepada Tersangka untuk menempati sementara rumah tersebut dengan alasan kemanusiaan tanpa mengubah fungsi rumah. Selanjutnya pihak kejaksaan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Tersangka pada tanggal 16 Juni 2014 tanpa didampingi pihak keluarga.
Kasi Pidsus Kejari Sintang, Coky Carolous kepada warga dan wartawan menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai upaya mengembalikan uang Negara. “ Rumah ini sementara waktu kita sita sebagai upaya mengembalikan uang Negara, karena diduga tanah dan rumah ini dibangun saat masih melaksanakan tugas sebagai bendahara.” 

                                                     Papan penyitaan yang telah terpasang

Banyak pihak yang mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam penyitaan ini. “ Kami sangat mendukung langkah Kejaksaan. Saya sebenarnya sudah tahu kasus ini namun sebagai aparat dusun, tidak bisa berbuat banyak”. Kata Safarudin sebagai Kepala Dusun Ronda Permai. Demikian juga disampaikan Dies Natalis Ramedida sebagai FK Nanga Pinoh kepada wartawan. “ Kami dari Pihak PNPM-MP sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan yang sudah melaksanakan acara penyitaan ini karena kasus ini sudah lama dan Pihak provinsi sendiri selalu menanyakan kasus ini sudah sampai dimana. Kami sangat bersyukur karena sudah ada progress. Semoga kasus ini cepat selesai“  Tutupnya.

Semoga saja kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya para pemangku kebijakan agar berhati-hati dalam mengelola uang Negara. Ketika ada masalah mari kita selesaikan secara kekeluargaan sebelum sampai ke ranah hukum sebagai langkah terakhir.
Salam Pemberdayaan!!!!!!!!!!





Kecamatan Nanga Pinoh.

Minggu, 13 Oktober 2013

JEMBATAN HANYUT ITU KINI TELAH ADA GANTI


          Dalam kondisi cuaca cerah desa ini bisa ditempuh sekitar satu jam dari kota Kecamatan Sokan, tapi bila kondisi hujan maka waktu yang ditempuh bisa berjam-jam. Hal ini mengingat untuk mencapai Desa Nanga Libas ini melalui jalan tanah dengan kondisi topografi perbukitan dengan kemiringan sekitar 45 derajat sehingga bila kehujanan di jalan maka pada jalan menurun akan sangat berbahaya yang perlu kehati-hatian ekstra.
           Lokasi kegiatan yang diusulkan yakni jembatan gantung tidak jauh dari pemukiman desa, hanya perlu beberapa menit dengan menggunakan sepeda motor. Meskipun badan jalan di desa ini relatif kecil, sekitar lebar dua meter, namun lalu lintas yang melewati desa ini cukup ramai. Ini bisa dipahami karena ternyata jalan di desa ini adalah jalan utama antar desa. Beberapa desa di sebelah hulu desa ini antara lain adalah Desa Nanga Ora dan Penyengkuang. Menurut keterangan penduduk setempat, tidak jarang jalan ini dilalui orang-orang yang menggunakan sepeda motor dari perbatasan Kabupaten Ketapang dan Kalimantan Tengah. Jadi mudah untuk dimengerti mengapa meskipun sepeda motor harus turun menyeberang langsung ke sungai para pengguna jalan ini tetap melalui jalur ini, kecuali jika air sungai sudah tidak memungkinkan untuk diseberangi dengan sepeda motor.
Photo 1: Pengguna jalan menyeberang sungai karena jembatan hanyut.

Dari keterangan penduduk diketahui bahwa jembatan untuk menyeberang Sungai Libas ini sudah beberapa kali dibangun tetapi karena arus sungai yang kuat jika banjir  maka jembatan yang ada pun bisa hanyut. Jembatan kayu terakhir yang dibangun juga tumbang karena arus kuat sungai. Sisa-sisa jembatan yang roboh dan sebagian telah hanyut ini masih bisa kita lihat di lokasi.
Photo 2: Jembatan kayu yang roboh dan hanyut karena arus sungai.

Belajar dari pengalaman hanyutnya jembatan-jembatan yang telah dibangun, masyarakat Desa Nanga Libas Kecamatan Sokan mengusulkan jembatan gantung untuk mengganti jembatan-jembatan yang hanyut ini kepada PNPM Mandiri Perdesaan. Beruntung usulan masyarakat yang memang menjadi alternatif solusi dari masalah transportasi yang dihadapi desa ini didukung oleh desa-desa lain untuk bisa dibiayai PNPM Mandiri Perdesaan di Tahun Anggaran 2013.
Usulan masyarakat Desa Nanga Libas berupa jembatan gantung mulai direalisasikan pada bulan Agustus 2013. Dengan didukung tenaga tukang yang berpengalaman dari Kecamatan Sayan dan juga pekerja dari masyarakat Desa Nanga Libas, pelaksanaan pembangunan jembatan gantung ini relatif lancar. Saat ini pelaksanaan jembatan gantung pada tahap penyelesaian jembatan penghubung dan pengecatan sehingga diharapkan pada akhir Oktober 2013 ini jembatan tersebut sudah selesai sepenuhnya. @wry

Photo 3: Supervisi oleh FTKec dan PL Kec. Sokan.

Photo 4: Pekerjaan jembatan gantung hampir selesai.


Kamis, 10 Oktober 2013

DUKA PNPM PERDESAAN MELAWI

Senin malam tanggal 7 Oktober 2013 sekitar pukul 20.00 ketika berada di Kecamatan Tanah Pinoh ada telpon yang mengabarkan bahwa FK Nanga Pinoh Sudarmanto masuk rumah sakit. Sekitar pukul 01.00 dini hari Selasa 8 Oktober 2013 kembali ada telpon yang mengabarkan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil sang pencipta. Innalillahi wa inna 'ilaihi roji'un.....
Meski baru sekitar dua bulan bergabung dengan PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Melawi, almarhum sudah akrab dengan pelaku-pelaku program yang lain sehingga sangat terasa kehilangan almarhum. Kami hanya dapat menyertakan do'a atas kepergian almarhum : Allahumaghfirlahu warhamhu wa'afihi wafu'anhu...Allhahuma latahrimna ajrohu walataftina ba'dahu waghfirlana walahu...Amien...

Kamis tanggal 10 Oktober 2013 sekitar pukul 12.00 ketika kami masih berada di Kecamatan Tanah Pinoh kembali kami dikejutkan dengan berita via SMS yang mengabarkan bahwa PjOK Kecamatan Nanga Pinoh Bapak Suwarno juga telah dipanggil yang maha kuasa.  Innalillahi wa inna 'ilaihi roji'un..... Kembali kami hanya dapat menyertakan do'a atas kepergian almarhum : Allahumaghfirlahu warhamhu wa'afihi wafu'anhu...Allhahuma latahrimna ajrohu walataftina ba'dahu waghfirlana walahu...Amien...

Kami seluruh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Melawi sangat berduka dengan kepergian kedua almarhum. Semoga almarhum diampunkan segala dosa dan mendapat tempat yang layak di sisi-Nya. Amien......

Sabtu, 05 Oktober 2013

MENUJU ALIH KELOLA PENYUSUNAN DESAIN DAN RAB OLEH MASYARAKAT

     Salah satu tahapan yang masih perlu proses kesiapan masyarakat dalam alih kelola yakni "Menyusun desain dan RAB".

Tahapan Pelatihan Survei Teknis








JEMBATAN KONSTRUKSI KAYU SUNGAI PINANG

Lokasi : Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara TA. 2013