Sabtu, 14 September 2013

Pinoh Selatan dan Nanga Pinoh Lepas dari Status Kecamatan Potensi Bermasalah

   
      Setelah menunggu berbulan-bulan, akhirnya status Kecamatan Potensi Bermasalah yang disandang oleh Kecamatan Pinoh Selatan dan Nanga Pinoh per 26 Agustus 2013 telah dicabut. Pencabutan status Kecamatan Potensi Bermasalah yang tertuang dalam surat Dirjen PMD Kemendagri nomor: 414.2/5789/PMD tentu disambut antusias oleh masyarakat kedua kecamatan tersebut.
     Dalam berbagai kesempatan pertemuan, masyarakat kedua kecamatan tersebut sering sekali menanyakan perkembangan status kecamatan mereka. Tentu hal ini bisa kita maklumi mengingat mereka sangat berharap PNPM Mandiri Perdesaan bisa kembali membangun kecamatan mereka. Mereka sudah merasakan dampak positif dari keberadaan PNPM Mandiri Perdesaan sehingga ketika mendengar bahwa dana PNPM-MPd yang sudah masuk ke rekening UPK tetapi tidak bisa disalurkan kepada TPK mereka menjadi galau, apalagi kecamatan-kecamatan yang lain di Kabupaten Melawi banyak yang sudah melaksanakan kegiatan fisik di lapangan bahkan ada beberapa yang sudah selesai.
    Dengan dicabutnya status Kecamatan Potensi Bermasalah tentu bukan berarti kasus penyalahgunaan dana di kedua kecamatan tersebut telah selesai. Kasus yang telah masuk ranah hukum itu justru harus terus kita kawal agar segera masuk ke meja hijau dan segera diputuskan sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 
    Keputusan oleh penegak keadilan sangat diperlukan mengingat banyak tuntutan dari masyarakat agar kasus tersebut segera diselesaikan sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak menyalahgunakan dana program.@wry


Jumat, 06 September 2013

PENGURUS UPK PNPM JADI CALEG, BOLEHKAH?

Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya pasal 51 yang menyebutkan :
 “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

k.    mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;”

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi nomor 140/114 tahun 2013, UPK antara lain bertugas untuk melakukan pengelolaan dana program dan pengelolaan dana perguliran serta membuat administrasi dan pelaporan penggunaan dana operasional kegiatan pelatihan masyarakat, dana operasional perencanaan dan dana bantuan langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jadi pertanyaan di atas, Anda pasti sudah punya jawabannya bukan? 
@wry