Jumat, 06 September 2013

PENGURUS UPK PNPM JADI CALEG, BOLEHKAH?

Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya pasal 51 yang menyebutkan :
 “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

k.    mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;”

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi nomor 140/114 tahun 2013, UPK antara lain bertugas untuk melakukan pengelolaan dana program dan pengelolaan dana perguliran serta membuat administrasi dan pelaporan penggunaan dana operasional kegiatan pelatihan masyarakat, dana operasional perencanaan dan dana bantuan langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jadi pertanyaan di atas, Anda pasti sudah punya jawabannya bukan? 
@wry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar