“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah,
wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang
dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;”
Berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Melawi nomor 140/114 tahun 2013, UPK antara lain
bertugas untuk melakukan pengelolaan dana program dan pengelolaan dana
perguliran serta membuat administrasi dan pelaporan penggunaan dana operasional
kegiatan pelatihan masyarakat, dana operasional perencanaan dan dana bantuan
langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jadi pertanyaan di atas, Anda pasti sudah punya jawabannya bukan?
@wry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar