Minggu, 21 Juli 2013

Saksi Kasus Korupsi

"Assalamu'alaikum....." seru tamu di luar sana.
"Wa'alaikum salam..." jawabku sambil beranjak ke luar kamar menghampiri tamu.
Ternyata tamu tersebut adalah Briptu Dian Rubini salah seorang penyidik di Polres Melawi.
Setelah beramah tamah sesaat, Briptu Dian menyampaikan maksud kedatangan di hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 itu untuk menyampaikan undangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Pinoh Selatan.
Ada tujuh buah surat yang dititipkan dan untuk diteruskan kepada yang tercantum dalam surat tersebut yakni tim Faskab 3 orang, mantan PjOK Pinoh Selatan, mantan FT Kec. Pinoh Selatan dan dua orang mantan bendahara Satker BPMPD.
Tim Faskab diminta untuk hadir di Polres Melawi pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 pukul 10.00 WIB. Untuk saksi-saksi yang lain sesuai dengan yang tercantum dalam undangan tersebut.
Sebagai bentuk dukungan atas penyelesaian kasus ini maka Tim Faskab insya Allah akan menghadiri undangan ini.
Diharapkan kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor sehingga status kecamatan potensi masalah yang disandang Kecamatan Pinoh Selatan dapat diakhiri dan dana BLM Tahun Anggaran 2013 dapat disalurkan ke desa-desa. Semoga.@wry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar