Minggu, 13 Oktober 2013

JEMBATAN HANYUT ITU KINI TELAH ADA GANTI


          Dalam kondisi cuaca cerah desa ini bisa ditempuh sekitar satu jam dari kota Kecamatan Sokan, tapi bila kondisi hujan maka waktu yang ditempuh bisa berjam-jam. Hal ini mengingat untuk mencapai Desa Nanga Libas ini melalui jalan tanah dengan kondisi topografi perbukitan dengan kemiringan sekitar 45 derajat sehingga bila kehujanan di jalan maka pada jalan menurun akan sangat berbahaya yang perlu kehati-hatian ekstra.
           Lokasi kegiatan yang diusulkan yakni jembatan gantung tidak jauh dari pemukiman desa, hanya perlu beberapa menit dengan menggunakan sepeda motor. Meskipun badan jalan di desa ini relatif kecil, sekitar lebar dua meter, namun lalu lintas yang melewati desa ini cukup ramai. Ini bisa dipahami karena ternyata jalan di desa ini adalah jalan utama antar desa. Beberapa desa di sebelah hulu desa ini antara lain adalah Desa Nanga Ora dan Penyengkuang. Menurut keterangan penduduk setempat, tidak jarang jalan ini dilalui orang-orang yang menggunakan sepeda motor dari perbatasan Kabupaten Ketapang dan Kalimantan Tengah. Jadi mudah untuk dimengerti mengapa meskipun sepeda motor harus turun menyeberang langsung ke sungai para pengguna jalan ini tetap melalui jalur ini, kecuali jika air sungai sudah tidak memungkinkan untuk diseberangi dengan sepeda motor.
Photo 1: Pengguna jalan menyeberang sungai karena jembatan hanyut.

Dari keterangan penduduk diketahui bahwa jembatan untuk menyeberang Sungai Libas ini sudah beberapa kali dibangun tetapi karena arus sungai yang kuat jika banjir  maka jembatan yang ada pun bisa hanyut. Jembatan kayu terakhir yang dibangun juga tumbang karena arus kuat sungai. Sisa-sisa jembatan yang roboh dan sebagian telah hanyut ini masih bisa kita lihat di lokasi.
Photo 2: Jembatan kayu yang roboh dan hanyut karena arus sungai.

Belajar dari pengalaman hanyutnya jembatan-jembatan yang telah dibangun, masyarakat Desa Nanga Libas Kecamatan Sokan mengusulkan jembatan gantung untuk mengganti jembatan-jembatan yang hanyut ini kepada PNPM Mandiri Perdesaan. Beruntung usulan masyarakat yang memang menjadi alternatif solusi dari masalah transportasi yang dihadapi desa ini didukung oleh desa-desa lain untuk bisa dibiayai PNPM Mandiri Perdesaan di Tahun Anggaran 2013.
Usulan masyarakat Desa Nanga Libas berupa jembatan gantung mulai direalisasikan pada bulan Agustus 2013. Dengan didukung tenaga tukang yang berpengalaman dari Kecamatan Sayan dan juga pekerja dari masyarakat Desa Nanga Libas, pelaksanaan pembangunan jembatan gantung ini relatif lancar. Saat ini pelaksanaan jembatan gantung pada tahap penyelesaian jembatan penghubung dan pengecatan sehingga diharapkan pada akhir Oktober 2013 ini jembatan tersebut sudah selesai sepenuhnya. @wry

Photo 3: Supervisi oleh FTKec dan PL Kec. Sokan.

Photo 4: Pekerjaan jembatan gantung hampir selesai.


Kamis, 10 Oktober 2013

DUKA PNPM PERDESAAN MELAWI

Senin malam tanggal 7 Oktober 2013 sekitar pukul 20.00 ketika berada di Kecamatan Tanah Pinoh ada telpon yang mengabarkan bahwa FK Nanga Pinoh Sudarmanto masuk rumah sakit. Sekitar pukul 01.00 dini hari Selasa 8 Oktober 2013 kembali ada telpon yang mengabarkan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil sang pencipta. Innalillahi wa inna 'ilaihi roji'un.....
Meski baru sekitar dua bulan bergabung dengan PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Melawi, almarhum sudah akrab dengan pelaku-pelaku program yang lain sehingga sangat terasa kehilangan almarhum. Kami hanya dapat menyertakan do'a atas kepergian almarhum : Allahumaghfirlahu warhamhu wa'afihi wafu'anhu...Allhahuma latahrimna ajrohu walataftina ba'dahu waghfirlana walahu...Amien...

Kamis tanggal 10 Oktober 2013 sekitar pukul 12.00 ketika kami masih berada di Kecamatan Tanah Pinoh kembali kami dikejutkan dengan berita via SMS yang mengabarkan bahwa PjOK Kecamatan Nanga Pinoh Bapak Suwarno juga telah dipanggil yang maha kuasa.  Innalillahi wa inna 'ilaihi roji'un..... Kembali kami hanya dapat menyertakan do'a atas kepergian almarhum : Allahumaghfirlahu warhamhu wa'afihi wafu'anhu...Allhahuma latahrimna ajrohu walataftina ba'dahu waghfirlana walahu...Amien...

Kami seluruh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Melawi sangat berduka dengan kepergian kedua almarhum. Semoga almarhum diampunkan segala dosa dan mendapat tempat yang layak di sisi-Nya. Amien......

Sabtu, 05 Oktober 2013

MENUJU ALIH KELOLA PENYUSUNAN DESAIN DAN RAB OLEH MASYARAKAT

     Salah satu tahapan yang masih perlu proses kesiapan masyarakat dalam alih kelola yakni "Menyusun desain dan RAB".

Tahapan Pelatihan Survei Teknis








JEMBATAN KONSTRUKSI KAYU SUNGAI PINANG

Lokasi : Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara TA. 2013






Jumat, 04 Oktober 2013

PEMASANGAN PILON JEMBATAN GANTUNG KAYU

Lokasi  : Desa Nanga Libas Kecamatan Sokan




PEMASANGAN STRUKTUR ATAS JEMBATAN GANTUNG KAYU

Lokasi                     : Desa Nanga Kompi Kecamatan Sayan








PERHITUNGAN PERBANDINGAN KOMPOSISI CAMPURAN RABAT BETON

Komposisi campuran tiap m3 Rabat Beton berdasarkan analisa K-720 :
  1. Semen type I               : 5,33 zak (1 zak = 50kg)
  2. Pasir                            : 0.50 m3
  3. Batu pecah                  : 0,83 m3

Komposisi campuran Rabat Beton tiap 1 zak Semen :
  1. Semen                          : 1 zak
  2. Pasir                            : 0,50 m3 / 5,33 zak = 0,094 m3/zak
  3. Batu Pecah                  : 0,83 m3 / 5,33 zak = 0,156 m3/zak

Ukuran kotak untuk takaran :
Tinggi                                      : 18 cm = 0,18 m
Lebar                                       : 40 cm = 0,40 m
Panjang                                   : 43 cm = 0,43 m

Volume Kotak                                    : 0,18 x 0,40 x 0,43 = 0,031 m3

Jadi perbandingan campuran material Rabat beton dengan menggunakan kotak :
  1. Semen                         : 1 zak
  2. Pasir                            : 0,094 m3/0,031 m3 = 3,03 dibulatkan menjadi = 3 Kotak
  3. Batu Pecah                  : 0,156 m3/0,31 m3 = 5,03 dibulatkan menjadi = 5 Kotak

Faktor air semen :
Menurut Ir.Kardiyono Tjokrodimuljo, ME. (Teknologi Beton, 1992: 7.19), faktor air semen maksimum untuk kondisi beton di luar bangunan yang tidak terlindung dari hujan dan terik matahari langsung, yaitu : 0,55.
Dengan demikian keperluan air maksimum untuk campuran beton tiap 1 (sau) zak semen adalah : 0,55 x 50 kg = 27,5 kg = 27,5 liter.

Banyaknya air tersebut dengan asumsi bahwa agregat halus (pasir)  dan agregat kasar (batu pecah) dalam kondisi kering permukaan jenuh (saturated surface-dry). @wry

Sabtu, 14 September 2013

Pinoh Selatan dan Nanga Pinoh Lepas dari Status Kecamatan Potensi Bermasalah

   
      Setelah menunggu berbulan-bulan, akhirnya status Kecamatan Potensi Bermasalah yang disandang oleh Kecamatan Pinoh Selatan dan Nanga Pinoh per 26 Agustus 2013 telah dicabut. Pencabutan status Kecamatan Potensi Bermasalah yang tertuang dalam surat Dirjen PMD Kemendagri nomor: 414.2/5789/PMD tentu disambut antusias oleh masyarakat kedua kecamatan tersebut.
     Dalam berbagai kesempatan pertemuan, masyarakat kedua kecamatan tersebut sering sekali menanyakan perkembangan status kecamatan mereka. Tentu hal ini bisa kita maklumi mengingat mereka sangat berharap PNPM Mandiri Perdesaan bisa kembali membangun kecamatan mereka. Mereka sudah merasakan dampak positif dari keberadaan PNPM Mandiri Perdesaan sehingga ketika mendengar bahwa dana PNPM-MPd yang sudah masuk ke rekening UPK tetapi tidak bisa disalurkan kepada TPK mereka menjadi galau, apalagi kecamatan-kecamatan yang lain di Kabupaten Melawi banyak yang sudah melaksanakan kegiatan fisik di lapangan bahkan ada beberapa yang sudah selesai.
    Dengan dicabutnya status Kecamatan Potensi Bermasalah tentu bukan berarti kasus penyalahgunaan dana di kedua kecamatan tersebut telah selesai. Kasus yang telah masuk ranah hukum itu justru harus terus kita kawal agar segera masuk ke meja hijau dan segera diputuskan sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 
    Keputusan oleh penegak keadilan sangat diperlukan mengingat banyak tuntutan dari masyarakat agar kasus tersebut segera diselesaikan sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak menyalahgunakan dana program.@wry


Jumat, 06 September 2013

PENGURUS UPK PNPM JADI CALEG, BOLEHKAH?

Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya pasal 51 yang menyebutkan :
 “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

k.    mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;”

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi nomor 140/114 tahun 2013, UPK antara lain bertugas untuk melakukan pengelolaan dana program dan pengelolaan dana perguliran serta membuat administrasi dan pelaporan penggunaan dana operasional kegiatan pelatihan masyarakat, dana operasional perencanaan dan dana bantuan langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jadi pertanyaan di atas, Anda pasti sudah punya jawabannya bukan? 
@wry

Jumat, 26 Juli 2013

STATUS KASUS DUGAAN KORUPSI PNPM PINOH SELATAN

Ada perkembangan positif terhadap status dugaan korupsi di PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pinoh Selatan. Kasus dugaan korupsi yang mulai ditemukan dari hasil internal audit Tim Faskab pada 16 Agustus 2010 ini mulai menampakkan  titik terang. Setelah menunggu 18 bulan kasus ini ada di Polres Melawi, tepatnya dilaporkan ke Polres Melawi pada 10 Januari 2012, tanda-tanda kasus ini akan diproses lebih lanjut mulai terlihat lebih jelas.
Sesuai Surat Panggilan dari Polres Melawi, Tim Faskab Melawi TA 2010 (Ali Hayat, Hadi, Wiryo), pada hari Kamis 25 Juli 2013 menjalani "interogasi" sebagai saksi atas kasus di Pinoh Selatan. Masing-masing dari kami menghadap penyidik yang berbeda. Permintaan keterangan sebagai saksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan, mulai dari identitas sampai minta pendapat siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Permintaan keterangan berakhir sekitar pukul 14.00.
Permintaan keterangan kepada Tim Faskab ini merupakan yang kedua, sebelumnya sekitar setahun yang lalu Tim Faskab juga dimintai keterangannya. Terkait pemanggilan yang kedua ini dari informasi penyidik didapat keterangan bahwa status kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan dengan dikeluarkannya Laporan Polisi Nomor: LP/124/VII/2013/Kalbar/Res Mlw tanggal 16 Juli 2013.
Perkembangan penyidikan kasus ini terlihat sudah cukup serius, ini terbukti dengan panggilan kepada saksi-saksi yang cukup banyak, mulai dari PjOK, Bendahara, Tim Faskab, saksi pelapor, mantan FT dan bahkan mantan FK yang berada di Sambas pun justru didatangi oleh penyidik, hal ini menandakan keseriusan dari penyidik Polres Melawi. Tentu hal ini patut untuk diapresiasi.
Perkembangan yang signifikan kasus ini juga berkat dukungan audit investigasi BPKP yang mendatangi TKP di Pinoh Selatan beberapa waktu lalu. Dari hasil audit investigasi tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Auidit Investigasi BPKP nomor: LHAI-183/PW14/5/2013 tanggal 27 Mei 2013 didapat informasi angka potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi mencapai Rp 247.435.000,-, suatu jumlah yang tidak bisa dikatakan kecil. Hal yang menarik adalah hasil audit investigasi BPKP ini ternyata tidak jauh berbeda dengan hasil audit internal Tim Faskab yakni sebesar Rp 239.435.000,-. Ada selisih antara hasil audit BPKP dan internal audit Tim Faskab sebesar Rp 8.000.000,-, yang belakangan diketahui ternyata selisih tersebut merupakan temuan Tim Audit BPKP atas penyimpangan dana SPP di Desa Nanga Pintas yang belum diketahui oleh Tim Faskab.
Harapan akan dilanjutkannya kasus ini sangat besar, mengingat jika kasus ini stagnan maka status Kecamatan Potensi Masalah yang disandang oleh PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pinoh Selatan akan berpotensi naik menjadi Kecamatan Bermasalah dan ini berarti kesempatan masyarakat Pinoh Selatan untuk berpartisipasi di PNPM bisa tertutup sebagai bentuk sanksi program atas kasus ini. Semoga hal ini tidak terjadi dan justru kita terus berharap dan berdoa kasus ini dilanjutkan ke pengadilan sehingga status Kecamatan Potensi Masalah dapat dicabut oleh Kemendagri dan masyarakat Kecamatan Pinoh Selatan dapat menikmati kembali pembangunan melalui PNPM Mandiri Perdesaan yang saat ini dana untuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)  40% pertama sudah ada di rekening Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pinoh Selatan. @wry

Rabu, 24 Juli 2013

PNPM PERDESAAN MELAWI PINDAH KANTOR

Bulan purnama di pertengahan Ramadhan tadi malam ikut menerangi kepindahan kami dari Desa Baru Dusun Istana ke BTN Kuala Belian No. P2 Nanga Pinoh. Cahaya bulan purnama tersebut seakan memberi energi tambahan kepada kami yang malam itu cukup letih membereskan dokumen dari tahun 2007 hingga 2013. Ada sekitar dua puluh kardus besar berisi segala macam dokumen ditambah lagi dengan barang inventaris kantor mulai dari meja kursi, lemari, rak dokumen, peangkat komputer, printer dan bermacam barang lainnya lagi.
Pengangkutan barang-barang dilakukan dengan menggunakan mobil pick up. Karena barang-barang yang harus dipindahkan cukup banyak maka pengangkutan barang-barang tersebut tidak bisa dalam sekali angkut. Pengangkutan pertama dimulai sekitar pukul 19.00 dan pengangkutan yang ketiga atau terakhir sekitar jam 21.00. Selain Tim Faskab, acara angkut mengangkut ini juga melibatkan teman-teman FK Belimbing, Pinoh Selatan dan Pinoh Utara, ASMIS, operator komputer dan dua orang warga masyarakat pinoh utara yang memfasilitasi kendaraan pick up.
Pindah ke kantor baru berarti suasana lingkungan kerja juga baru. Harapannya tentu dengan suasana baru ini semangat kerja bisa refresh, disegarkan, sehingga dapat berdampak positif pada produktifitas kerja dan pada gilirannya proses fasilitasi program kepada masyarakat dapat berlangsung lebih baik lagi. Semoga.@wry

Minggu, 21 Juli 2013

MEWASDAI UANG PALSU

Uang palsu (upal) beredar seperti sulit untuk dihentikan. Resiko mendapatkan uang palsu dari berbagai transaksi semakin berpeluang besar. Salah satu lembaga di PNPM Mandiri Perdesaan yang berpeluang besar untuk menerima uang palsu  yakni Unit Pengelola Kegiatan (UPK), karena memang lembaga ini sehari-hari bertransaksi dengan kelompok Simpan Pinjam untuk Perempuan (SPP) yang menjadi “nasabah” UPK.
Penting untuk mewasdai diterimanya uang palsu dari angsuran pengembalian kelompok SPP. Satu contoh kasus penerimaan uang palsu yang cukup menyolok yakni yang terjadi di UPK Tanah Pinoh. Kejadian bermula ketika UPK akan setor ke rekening SPP di Bank Kalbar Kotabaru, ternyata uang yang terkumpul dari angsuran kelompok SPP ada beberapa lembar yang diindikasikan palsu oleh teller bank setelah terdeteksi alat sinar ultraviolet.
Kejadian terdeteksinya uang palsu di bank memberikan pelajaran berharga bahwa perlu kehati-hatian dalam menerima pengembalian pinjaman dari kelompok SPP, karena jika UPK menerima uang palsu maka UPK akan dirugikan. Untuk meminimalisir resiko diterimanya uang palsu maka sudah selayaknya UPK memiliki alat deteksi uang palsu dengan sinar ultraviolet tersebut.
UPK Kecamatan Tanah Pinoh sudah mempelopori upaya untuk mengurangi resiko menerima  uang palsu dengan membeli alat pendeteksi uang palsu. Meski baru dibeli, alat ini sudah memberikan manfaat yang luar biasa. Terbukti, ada beberapa lembar uang palsu yang terdeteksi dengan alat ini dan uang palsu tersebut dikembalikan ke kelompok SPP yang membayar angsuran tersebut.
Melihat manfaat yang sangat berarti dari kehadiran alat pendeteksi uang palsu tersebut maka sangat diharapkan UPK di kecamatan-kecamatan lain dapat mengikuti jejak UPK Tanah Pinoh untuk menyediakanalat pendeteksi uang palsu di kantor UPK.@wry

Saksi Kasus Korupsi

"Assalamu'alaikum....." seru tamu di luar sana.
"Wa'alaikum salam..." jawabku sambil beranjak ke luar kamar menghampiri tamu.
Ternyata tamu tersebut adalah Briptu Dian Rubini salah seorang penyidik di Polres Melawi.
Setelah beramah tamah sesaat, Briptu Dian menyampaikan maksud kedatangan di hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 itu untuk menyampaikan undangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Pinoh Selatan.
Ada tujuh buah surat yang dititipkan dan untuk diteruskan kepada yang tercantum dalam surat tersebut yakni tim Faskab 3 orang, mantan PjOK Pinoh Selatan, mantan FT Kec. Pinoh Selatan dan dua orang mantan bendahara Satker BPMPD.
Tim Faskab diminta untuk hadir di Polres Melawi pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 pukul 10.00 WIB. Untuk saksi-saksi yang lain sesuai dengan yang tercantum dalam undangan tersebut.
Sebagai bentuk dukungan atas penyelesaian kasus ini maka Tim Faskab insya Allah akan menghadiri undangan ini.
Diharapkan kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor sehingga status kecamatan potensi masalah yang disandang Kecamatan Pinoh Selatan dapat diakhiri dan dana BLM Tahun Anggaran 2013 dapat disalurkan ke desa-desa. Semoga.@wry

MIMPI MASYARAKAT DESA NANGA KOMPI

       Sudah bertahun-tahun masyarakat Desa Nanga Kompi Kecamatan Sayan mendambakan jembatan yang menghubungkan desa mereka dengan jalan utama antar desa yang ada di seberangnya. Selama ini mereka bila keluar desa menuju ke kota kecamatan harus menyeberang dengan rakit bambu dan harus mengeluarkan ongkos Rp 10,000,- untuk sekali menyeberang dengan membawa sepeda motor. Bagi warga masyarakat desa tentu pengeluaran ini cukup memberatkan karena berarti untuk sekali turun di luar biaya minyak bensin mereka mengeluarkan ongkos tambahan Rp 20.000,-.
            Akses ke desa tersebut selain menyeberang dengan rakit bisa juga ditempuh melalui desa sebelahnya dengan jalan memutar yang cukup jauh. Pada umumnya masyarakat enggan menggunakan akses jalan memutar ini karena cukup jauh sehingga menyita waktu tambahan untuk melaluinya.
          Usulan masyarakat Desa Nanga Kompi berupa jembatan yang diajukan ke PNPM Mandiri Perdesaan ternyata didukung oleh desa-desa yang lain di Kecamatan Sayan sehingga pada saat Musrenbang Kecamatan Sayan pada Februari 2013 usulan ini mendapat ranking (prioritas) pertama untuk dibiayai oleh PNPM Mandiri Perdesaan.
            Dengan memperhatikan kondisi aliran sungai, muka air banjir, topografi dan situasi di lapangan maka desain yang cocok untuk lokasi tersebut yakni jembatan gantung. Tim desain segera menyusun rancangan (desain) jembatan beserta Rencana Anggaran Biaya untuk pembangunan jembatan tersebut. Jembatan dengan panjang antara dua pilon sepanjang 51 meter tersebut dianggarkan dengan biaya Rp 350 juta termasuk biaya operasional Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Unit Pengelola Kegiatan.
            Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada 15 Juli 2013 lalu jembatan gantung Desa Nanga Kompi sudah mulai dikerjakan. Pondasi salah satu tiang pilon sudah mulai didirikan. Galian untuk blok anker utama juga sudah mulai digali.

            Diharapkan pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan lancar dan berhasil baik sehingga masyarakat Desa Nanga Kompi yang sudah lama bermimpi menyeberang sungai tidak dengan rakit lagi dapat terwujud. Sebagai catatan dapat ditambahkan di sini bahwa pelaksanaan jembatan gantung Desa Nanga Kompi ini merupakan jembatan gantung pertama di PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Melawi sejak tahun 2007.@wry






IDAMAN ITU KINI TELAH DATANG

Bukan lautan hanya kolam susu.... Demikian penggalan lirik lagu yang sangat populer di telinga masyarakat Indonesia khususnya di era tahun 70-an. Lagu yang dipopulerkan oleh group band legendaries Koes Plus tersebut menggambarkan kondisi alam Indonesia seperti sepenggal surga yang ada di bumi. Keindahan, kesuburan dan ketersediaan sumber daya alam yang melimpah di Indonesia memang sungguh patut untuk disyukuri.
Rasa syukur akan kekayaan alam Indonesia tersebut diwujudkan melalui pemanfaatan yang bijaksana atas sumber daya alam yang melimpah tersebut. Pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bijaksana justru akan menimbulkan bencana bagi lingkungan sekitar. Contoh yang sangat nyata adalah pemanfaatan sumber daya air sungai oleh penambang emas yang tidak memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi. Dampak yang ditimbulkan akibat penambangan emas di aliran sungai sungguh sangat merugikan. Air sungai yang dahulu jernih, bahkan dasar sungai bisa kelihatan, kini berubah berwarna kecoklatan karena bercampur tanah. Kondisi ini diperparah dengan pemakaian air raksa pada proses produksi emas dan limbahnya langsung dibuang ke aliran sungai.
Masyarakat di sekitar lokasi aliran sungai yang tercemar tersebut seakan pasrah menerima keadaan yang sangat merugikan tersebut. Karena sumber air yang paling dekat dengan komunitas mereka adalah sungai, maka meskipun air sungai tersebut keruh dan mengandung pencemaran air raksa, terpaksa air sungai tersebut dimanfatkan untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi, mencuci pakaian, mencuci bahan makanan dan juga untuk keperluan buang hajat.

Kondisi yang memprihatinkan yang dialami masyarakat Dusun Tanjung Beringin Desa Keranjik Utama tersebut berlangsung selama bertahun-tahun sampai akhirnya masalah tersebut pada tahun 2010 mereka ungkapkan menjadi sebuah gagasan untuk mengusulkan kepada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan berupa pipanisasi air bersih dari sumber air yang ada di bukit yang terletak sekitar 800 meter di belakang perkampungan mereka. Gagasan tersebut selanjutnya dikompetisikan dengan gagasan dari dusun-dusun lain di Desa Keranjik Utama dan masyarakat ternyata mendukung gagasan tersebut menjadi usulan desa yang diajukan pada Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan di Kecamatan Tanah Pinoh. Berkat perjuangan para utusan desa dalam MAD Prioritas Usulan dan dukungan dari peserta utusan desa lain maka usulan tersebut akhirnya mendapatkan urutan (ranking) prioritas yang ke-5 dan ditetapkan pada MAD Penetapan Usulan sebagai usulan yang dapat didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan TA 2010.
Sesuai dengan Surat Penetapan Camat (SPC) Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat usulan sarana air bersih pipanisasi dengan sistem gravitasi Dusun Tanjung Beringin Desa Keranjik Utama dibiayai oleh PNPM Mandiri Perdesaan dengan biaya Rp 69.577.900,- dan swadaya masyarakat sebesar Rp 6.231.000,-. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh masyarakat setempat dengan difasilitasi oleh Fasilitator Teknik Kecamatan Tanah Pinoh dan dapat diselesaikan dengan baik serta dimanfaatkan dengan senang hati oleh masyarakat di Dusun Tanjung Beringin tersebut.

Pemeliharaan sarana air bersih tersebut ternyata dikelola dengan baik oleh masyarakat setempat, hal ini terbukti pada saat kunjungan Tim Supervisi World Bank pada 25 Februari 2012 kondisi bendungan, pipa dan kran umum yang berjumlah 10 (sepuluh) unit masih berfungsi dengan baik. Salah satu kunci keberhasilan pemeliharaan tersebut yakni pengorganisasian Tim Pemelihara yang cukup baik.

Semoga sarana air bersih yang selama ini diidamkan oleh masyarakat tersebut dapat terus dipelihara dengan baik sehingga dapat mengatasi masalah air bersih di dusun tersebut dan dampak yang diharapkan yakni masyarakat yang sehat dan sejahtera dapat terwujud. @wry


Ketika Surveyor Dadakan Mulai Beraksi

Kekurangan Fasilitator Teknik Kecamatan (FTKec) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd)  menjadi hal yang lumrah terjadi di Provinsi Kalimantan Barat. Seluruh kabupaten di Kalbar kekurangan FTKec dengan jumlah kekurangan yang bervariasi. Untuk Kabupaten Melawi ada 6 (enam) kecamatan yang tidak ada FTKec dari 11 (sebelas) kecamatan yang ada.
Kekurangan FTKec yang lebih dari 50% tersebut tentu membawa konsekuensi yang luas pada pelaksanaan kegiatan program di Kabupaten Melawi. Salah satu dampak yang sangat terasa akibat kekurangan FTKec yakni terlambatnya penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semestinya difasilitasi oleh FTKec.
Menyusun desain dan RAB tanpa difasilitasi oleh FTKec menjadi tantangan yang cukup serius. Beberapa alternatif untuk mengatasi masalah ini telah dilakukan antara lain dengan meminta bantuan FTKec dari kecamatan lain yang bersedia membantu tanpa biaya tambahan, Fasilitator Kecamatan (FK) dengan latar belakang Teknik Arsitektur yang ada diminta ikut membantu memfasilitasi, juga Fasilitator Teknik Kabupaten (Fastekab) yang langsung memfasilitasi. Kekurangan FTKec yang lebih dari separoh tersebut ternyata tidak bisa semuanya diatasi dengan ketiga cara tersebut.
Salah satu kecamatan yang terlambat penyusunan desain dan RAB di Kabupaten Melawi yakni Kecamatan Menukung. Kecamatan ini merupakan kecamatan dengan jangkauan cukup jauh dari ibu kota Kabupaten Melawi yakni Nanga Pinoh. Perlu waktu sekitar empat jam dengan berkendaraan motor untuk menuju Kecamatan Menukung dalam kondisi cuaca cerah, bila musim penghujan maka jalan darat akan sangat sulit untuk ditempuh. Dengan kondisi tersebut maka perlu strategi khusus agar proses pelaksanaan desain dan RAB dapat dilaksanakan, terutama survey teknis untuk mendapatkan data-data lapangan yang diperlukan.
Dari lima belas usulan yang layak dan telah disusun prioritas usulan ada lima usulan  sejenis yang menduduki posisi ranking atas yakni usulan pembukaan badan jalan dengan panjang jalan yang diusulkan oleh masing-masing desa yakni Desa Laman Mumbung: 9 Km, Nusa Poring: 9 Km, Mawang Mentatai: 8,5 Km, Batu Onap: 7 Km dan Melona: 8 Km. Jika ditotalkan panjang jalan yang diusulkan mencapai 41,5 KM. Dengan topografi lapangan yang cukup sulit, berupa tanjakan dan turunan tajam, maka perlu waktu yang cukup lama untuk melakukan survey dengan panjang jalan sejauh itu.
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut maka diputuskan untuk melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Kader Teknik (KT) dan Kepala Desa (Kades) dari kelima desa yang mengusulkan pembukaan badan jalan dalam melaksanakan survey lapangan. Strategi yang ditawarkan yakni pada waktu yang telah ditentukan, TPK, KT dan Kades dari lima desa tersebut berkumpul di sekretariat UPK untuk mendapatkan pengarahan dari Fastekab tentang cara penggunaan alat survey. Setelah mengetahui cara penggunaan alat survey dilanjutkan dengan praktek survey di desa yang pertama yakni Desa Laman Mumbung dan untuk selanjutnya masing-masing tim dari desa akan melaksanakan survey di desanya masing-masing dengan dimonitor oleh Fasilitator Kecamatan (FK) dan Pendamping Lokal (PL).
Pada waktu yang telah ditentukan yakni hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 bertempat di Sekretariat UPK Kecamatan Menukung dilaksanakan penguatan kepada tim survey teknis dari desa dengan materi pertama penguatan tentang gambaran perencanaan jalan. Tujuan yang diharapkan dari materi ini adalah tim survey dapat mengetahui dasar-dasar perencanaan jalan dan data-data yang diperlukan untuk perencanaan jalan yakni data penampang melintang, panjang jalan, sudut arah trase jalan dan kemiringan permukaan jalan.
Penguatan yang kedua yakni cara menggunakan kompas. Tujuan yang hendak dicapai dari materi ini adalah tim survey dapat menggunakan kompas sebagai alat ukur sudut arah jalan (trase). Kepada tim survey terlebih dahulu dijelaskan cara memegang kompas dan membaca angka derajat kompas. Setelah penjelasan dapat dipahami oleh tim survey, langkah berikutnya yakni praktek membaca kompas dengan secara bergantian tim survey dari desa mempraktekan membaca sudut arah tertentu yang telah ditentukan oleh Fastekab. Pada umumnya peserta tidak merasa kesulitan dalam praktek membaca kompas ini.
Penguatan yang ketiga adalah cara mengukur kemiringan permukaan tanah dengan menggunakan busur lingkaran. Dengan metode yang hampir sama, setelah Fastekab menjelaskan cara menggunakan busur lingkaran untuk mengukur kemiringan jalan (tanjakan, turunan dan datar) maka secara bergantian tim survey diberi kesempatan untuk praktek menggunakan alat tersebut.
Penguatan berikutnya adalah cara mengisi format Survey Antar Patok (SAP) dan format potongan melintang dan memanjang . Fastekab menjelaskan tentang format SAP dan cara pengisiannya, dilanjutkan dengan format potongan melintang dan memanjang. Setelah penjelasan selesai kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab seputar cara pengisian format tersebut. Sebagian besar peserta cukup kesulitan memahami cara mengisi format-format ini sehingga tanya jawab berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan pada akhirnya mereka bisa memahami cara mengisi format-format tersebut.
Kini saatnya praktek lapangan dengan melakukan survey di desa yang pertama yakni Desa Laman Mumbung. Para tim survey dari lima desa sudah berkumpul di lapangan. Alat-alat survey disiapkan, yakni meteran panjang 50 m, kompas, busur lingkaran, patok kayu, spidol, format-format, papan data dan pen. Tim survey dari Desa Laman Mumbung yang berjumlah empat orang dibagi menjadi dua tim kecil. Tim kecil pertama bertugas membaca kompas dan mencatat ke format SAP dan tim kecil kedua bertugas membaca busur lingkaran yang mengukur kemiringan permukaan tanah. Untuk mengukur panjang jalan dan pemasangan patok dilakukan oleh peserta yang lain.
Para surveyor yang baru dilatih mulai mengukur dan mendata patok demi patok jalan yang mereka usulkan untuk ditingkatkan tersebut. Sangat terlihat bahwa mereka bersemangat dalam mengikuti praktek lapangan ini. Sesekali di antara peserta menanyakan kembali tencang cara menggunakan kompas, membaca derajat pada busur lingkaran dan cara mengisi format-format yang ada. Menariknya, kali ini penjelasan dari apa yang mereka tanyakan tidak dijelaskan oleh Fastekab tetapi oleh peserta lain yang telah mengetahui dan memahami apa yang mereka tanyakan.
Terik matahari menjelang tengah hari seakan tidak dipedulikan oleh para tim survey dari desa. Mereka terlihat sangat menikmati tugas baru sebagai surveyor jalan. Sesekali di antara mereka bergurau dengan bahasa asli mereka dan yang tidak mengetahui bahasa mereka ikut-ikutan ketawa juga.

Setelah sekitar dua jam jalan kaki naik dan turun bukit mengukur dan mendata jalan para peserta praktek survey lapangan kemudian sepakat untuk mengakhiri praktek karena mereka merasa sudah bisa melakukan survey dan sudah waktunya untuk istirahat siang. Sebelum peserta bubar, kembali dilakukan penegasan bahwa untuk Desa Laman Mumbung setelah istirahat akan dilanjutkan survey kembali sedangkan untuk empat desa lainnya para tim surveyor akan merundingkan cara mendapatkan alat survey kompas dan busur lingkaran beserta meteran panjang agar tidak menunggu alat-alat yang sedang digunakan oleh tim survey Desa Laman Mumbung. Jika alat-alat survey tersebut sudah didapatkan mereka berjanji akan melaksanakan survey secepatnya dan data hasil survey akan disampaikan kepada FK dan kemudian dilanjutkan kepada Fastekab untuk diolah menjadi data-data pendukung pembuatan desain dan RAB. @wry